KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.
KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Arsjad yang pertama pada Selasa (13/12), tetapi yang bersangkutan mangkir.
"Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi memang sudah mengonfirmasi juga yang bersangkutan masih ada acara," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Alex menerangkan pihaknya pun berencana melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Arsjad.
"Pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya," jelas dia.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan penyidik KPK sangat membutuhkan informasi dan ingin mengklarifikasi kasus itu kepada Arsjad.
KPK menganggap keterangan Arsjad dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
KPK menganggap keterangan Ketum KADIN Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris